Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gempa Bumi Dalam Islam

Gempa bumi yaitu insiden alam yang mengakibatkan panik luar biasa. Namun di samping itu, gempa bumi juga merupakan salah satu tanda kebesaran Allah SWT.

Di antara gempa bumi yang tercatat dalam sejarah Islam yaitu gempa bumi yang menimpa kota Madinah pada kurun khalifah Umar bin Al-Khattab RA. Setelah gempa berlalu beliau keluar dan bangkit di hadapan penduduk Madinah seraya berkata sebagai berikut ini.

يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ ، مَا أَسْرعَ مَا أَحْدَثْتُمْ ، وَاللهِ لَئِنَ عَادَتْ لَأَخْرُجَنَّ مَنْ بَيْنِ أَظْهُرِكُمْ

Artinya, “Wahai penduduk Madinah, alangkah cepatnya apa yang kalian lakukan. Demi Allah jika gempa itu kembali lagi pasti saya akan keluar di antara kalian,”

Pandangan Fiqih mengenai keluar rumah ketika terjadi gempa

Selanjutnya tentang keluar rumah saat terjadi gempa bumi. Bahwa sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa saat ada gempa bumi dan kita berada di dalam gedung atau ruang maka keluar darinya menuju tanah yang lapang ialah keniscayaan. Ini yakni standar keamaan yang umum diterapkan. Namun duduk perkara ini menjadi menarik saat ditanyakan dari sudut persepsi  aturan fikih, alasannya adalah memang jarang sekali orang menanyakan soal hukum keluar rumah saat terjadi gempa menurur para fuqaha.

Sepanjang penelusuran kami di dalam kitab-kitab fikih, utamanya di golongan Madzhab Syafi’i, terdapat penjelasan yang setidaknya kami anggap memadai dan mencukup untuk menjawab pertanyaan tersebut. Misalnya dalam kitab Asnal Mathalib Syarhu Raudlatith Thalib karya Zakariya Al-Anshari terdapat keterangan yang menyatakan bahwa sunah keluar dari rumah menuju tanah lapang dikala terjadi gempa bumi. Pandangan ini yakni dikemukakan Al-‘Abbadi.

وَيُسَنُّ الْخُرُوجُ إلَى الصَّحْرَاءِ وَقْتَ الزَّلْزَلَةِ قَالَهُ الْعَبَّادِيُّ

Artinya, “Dan disunahkan keluar rumah menuju tanah lapang pada saat terjadi gempa bumi. Demikian sebagaimana dikemukakan Al-‘Abbadi,”

Yang dapat kami pahami dari keterangan yang terdapat dalam Asnal Mathalib tersebut yakni tawaran untuk menyingkir dari pengaruh gempa bumi yang membahayakan. Bahkan dalam pandangan kami langsung, keluar rumah dalam rangka menyelamatkan diri saat terjadi gempa ahli menjadi wajib jikalau hal tersebut dimungkinkan. Saran kami, pascagempa perbanyaklah istighfar, begitu pula berinfak kalau memang mampu. Ulurkan bantuan untuk saudar-kerabat kita yang sedang tertimpa petaka, mirip yang terkena efek gempa bumi.
Doa dikala terjadi gempa

ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢّ ﺇِﻧّﻲْ ﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﻣَﺎ ﻓِﻴْﻬَﺎ، ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﻣَﺎ ﺃَﺭْﺳَﻠْﺖَ ﺑِﻪِ؛ ﻭَﺃَﻋُﻮْﺫُ ﺑِﻚَ ﻣِﻦْ ﺷَﺮِّﻫَﺎ، ﻭَﺷَﺮِّﻣَﺎﻓِﻴْﻬَﺎﻭَﺷَﺮِّﻣَﺎ ﺃَﺭْﺳَﻠْﺖَ ﺑِﻪِ
Artinya: “Ya Allah, bergotong-royong saya memohon kehadirat-Mu kebaikan atas apa yang terjadi, dan kebaikan apa yang di dalamnya, dan kebaikan atas apa yang Engkau kirimkan dengan kejadian ini. Dan saya memohon pertolongan terhadap-Mu dari kejelekan atas apa yang terjadi, dan kejelekan atas apa yang terjadi didalamnya, dan saya juga memohon pemberian kepada-Mu atas apa-apa yang Engkau kirimkan.”

Posting Komentar untuk "Gempa Bumi Dalam Islam"