Gempa Bumi Dalam Islam
Di
antara gempa bumi yang tercatat dalam sejarah Islam yaitu gempa bumi yang
menimpa kota Madinah pada kurun khalifah Umar bin Al-Khattab RA. Setelah gempa
berlalu beliau keluar dan bangkit di hadapan penduduk Madinah seraya berkata
sebagai berikut ini.
يَا
أَهْلَ الْمَدِينَةِ ، مَا أَسْرعَ مَا أَحْدَثْتُمْ ، وَاللهِ لَئِنَ عَادَتْ
لَأَخْرُجَنَّ مَنْ بَيْنِ أَظْهُرِكُمْ
Artinya,
“Wahai penduduk Madinah, alangkah
cepatnya apa yang kalian lakukan. Demi Allah jika gempa itu kembali lagi
pasti saya akan keluar di antara kalian,”
Pandangan
Fiqih mengenai keluar rumah ketika terjadi gempa
Selanjutnya
tentang keluar rumah saat terjadi gempa bumi. Bahwa sebagaimana yang kita pahami
bersama bahwa saat ada gempa bumi dan kita berada di dalam gedung atau ruang
maka keluar darinya menuju tanah yang lapang ialah keniscayaan. Ini yakni
standar keamaan yang umum diterapkan. Namun duduk perkara ini menjadi menarik
saat ditanyakan dari sudut persepsi aturan fikih, alasannya adalah memang
jarang sekali orang menanyakan soal hukum keluar rumah saat terjadi gempa
menurur para fuqaha.
Sepanjang
penelusuran kami di dalam kitab-kitab fikih, utamanya di golongan Madzhab
Syafi’i, terdapat penjelasan yang setidaknya kami anggap memadai dan mencukup
untuk menjawab pertanyaan tersebut. Misalnya dalam kitab Asnal Mathalib Syarhu
Raudlatith Thalib karya Zakariya Al-Anshari terdapat keterangan yang menyatakan
bahwa sunah keluar dari rumah menuju tanah lapang dikala terjadi gempa bumi.
Pandangan ini yakni dikemukakan Al-‘Abbadi.
وَيُسَنُّ
الْخُرُوجُ إلَى الصَّحْرَاءِ وَقْتَ الزَّلْزَلَةِ قَالَهُ
الْعَبَّادِيُّ
Artinya,
“Dan disunahkan keluar rumah menuju tanah lapang pada saat terjadi gempa
bumi. Demikian sebagaimana dikemukakan Al-‘Abbadi,”
Yang
dapat kami pahami dari keterangan yang terdapat dalam Asnal Mathalib tersebut
yakni tawaran untuk menyingkir dari pengaruh gempa bumi yang membahayakan.
Bahkan dalam pandangan kami langsung, keluar rumah dalam rangka menyelamatkan
diri saat terjadi gempa ahli menjadi wajib jikalau hal tersebut dimungkinkan.
Saran kami, pascagempa perbanyaklah istighfar, begitu pula berinfak kalau memang
mampu. Ulurkan bantuan untuk saudar-kerabat kita yang sedang tertimpa petaka,
mirip yang terkena efek gempa bumi.
Doa dikala terjadi
gempa
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢّ
ﺇِﻧّﻲْ ﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﻣَﺎ ﻓِﻴْﻬَﺎ، ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﻣَﺎ ﺃَﺭْﺳَﻠْﺖَ ﺑِﻪِ؛
ﻭَﺃَﻋُﻮْﺫُ ﺑِﻚَ ﻣِﻦْ ﺷَﺮِّﻫَﺎ، ﻭَﺷَﺮِّﻣَﺎﻓِﻴْﻬَﺎﻭَﺷَﺮِّﻣَﺎ ﺃَﺭْﺳَﻠْﺖَ
ﺑِﻪِ
Artinya: “Ya Allah, bergotong-royong saya memohon kehadirat-Mu
kebaikan atas apa yang terjadi, dan kebaikan apa yang di dalamnya, dan kebaikan
atas apa yang Engkau kirimkan dengan kejadian ini. Dan saya memohon pertolongan
terhadap-Mu dari kejelekan atas apa yang terjadi, dan kejelekan atas apa yang terjadi
didalamnya, dan saya juga memohon pemberian kepada-Mu atas apa-apa yang Engkau
kirimkan.”
Posting Komentar untuk "Gempa Bumi Dalam Islam"