Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BENDERA MERAH PUTIH: SEJARAH, ATURAN DAN FAKTA UNIK

"bendera merah putih biru" "bendera merah putih png" "bendera merah putih hijau" "bendera merah putih hitam" "bendera merah putih berkibar" "bendera merah putih selain indonesia" "bendera merah putih lirik" "bendera merah putih dijahit oleh" "bendera merah putih dikibarkan oleh" "gambar bendera merah putih" "ukuran bendera merah putih" "lagu bendera merah putih" "sejarah bendera merah putih" "lirik lagu bendera merah putih" "harga bendera merah putih" "arti bendera merah putih" "penjahit bendera merah putih" "background bendera merah putih" "pengibar bendera merah putih"
Bendera Merah Putih: Sejarah, Aturan Dan Fakta Unik

Bendera Negara Indonesia yang secara singkat disebut bendera negara adalah Sang Merah Putih. Sang Saka Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera kebanggaan Indonesia ini mengandung nilai-nilai kepahlawanan, patriotisme, dan nasionalisme.

Sejarah Bendera Merah Putih

Warna merah dan putih pada bendera, sebetulnya sudah dipakai semenjak jaman kerajaan. Kerajaan Pertama adalah Majapahit yang terpusat di Jawa Timur yang jadikan bendera merah putih sebagai simbol kebesarannya pada abad ke-13.

Bukan hanya Majapahit, Kerajaan Kediri memakai warna merah putih sebagai panji kerajaan. Bahkan juga bendera pada perang Sisingamangaraja IX dari Tanah Batak memakai warna merah dan putih.

Dua pedang kembar menyimbolkan piso gaja dompak, pusaka sejumlah raja Sisingamangaraja I-XII. Saat terjadi perang di Aceh, pejuang - pejuang Aceh memakai bendera perang berbentuk umbul-umbul dengan warna merah dan putih, pada bagian belakangnya ditempatkan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang dan beberapa ayat suci Al Quran.

Di jaman kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan saat sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, dipakai sebagai lambang kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone (Bendera Bone diketahui bernama Woromporang).

Seterusnya Pada perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji warna merah putih dalam perjuangannya menantang Belanda.

Selanjutnya di tahun 1928, di pulau jawa Bendera merah putih dipakai sebagai wujud protes dan semangat dari pelajar dan golongan nasionalis untuk terlepas dari penjajahan Belanda.

Selesai perang dunia II dan Indonesia merdeka, bendera merah putih mulai dipakai sebagai bendera nasional. Bendera Sang Saka Merah putih pertama kalinya dikibarkan di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan bangsa.

Setelah sebelumnya Bendera Belanda berkibar semenjak 20 Maret 1602 - 8 Maret 1942 (340 tahun) dan Bendera Jepang berkibar semenjak 8 Maret 1942 - 17 Agustus 1945 (tiga tahun lima bulan) di Indonesia.

setelah kemerdekaan bendera merah putih selalu dikibarkan tiap upacara bendera.

Lagu Bendera Indonesia yakni Berkibarlah Benderaku sebagai lagu yang ditujukan untuk bendera merah putih. Lagu ini sebagai cerita Ibu Soed yang dikategorikan sebagai satu diantara lagu wajib.

Lagu ini bercerita kegigihan Joesoef Ronodipoero seorang pimpinan kantor Radio Republik Indonesia. Saat Invasi Militer Belanda I pada 1947, Joesoef mendapatkan teror senjata api dari pasukan Belanda, untuk turunkan Bendera Merah Putih yang berkibar di kantor RRI. Tapi, Joesoef menjaga bendera merah putih, untuk selalu berkibar.

Fungsi Serta Aturan Pemakaian Bendera Merah Putih

Bendera Negara bisa dipakai sebagai Pertanda perdamaian terlebih jika terjadi perselisihan horizontal di daerah NKRI, Pertanda berdukacita dikibarkan setengah tiang.

Bendera setengah tiang datang dari abad 17. Adat ini dikenalkan oleh beberapa pelaut Inggris dan dituruti oleh beberapa negara lain sampai sekarang ini. Semenjak tahun 1612, kapten kapal Inggris Heart's Ease wafat diperjalanan ke Kanada.

Penumpang kapal mengibarkan bendera berkebangsaan Inggris untuk menghargai almarhum kapten. Bendera itu tidak dikibarkan di ujung tiang tetapi di tengah-tengah tiang. Ini dilaksanakan sebagai wujud penghormatan dan perkabungan.

Disamping itu bendera merah putih dipakai sebagai Penutup peti atau usungan mayat. Untuk tata langkah pemakaian Bendera Negara, berikut salah satunya:

Bendera Negara dikibarkan dan atau terpasang pada tiang yang besar dan tingginya imbang sama ukuran Bendera Negara.

Bendera Negara yang terpasang pada tali diikatkan pada segi dalam kibaran Bendera Negara.

Bendera Negara yang terpasang pada dinding, terpasang membujur rata.

Bendera Negara dinaikkan atau di turunkan pada tiang secara pelan-pelan, dengan khusyuk dan tidak menyentuh tanah.

Pada waktu penarikan atau penurunan Bendera Negara, seluruh orang yang datang memberinya hormat dengan berdiri tegak dan khusyuk sekalian menghadap kan muka pada Bendera Negara sampai usai.

Penaikan dan penurunan Bendera Negara bisa disertai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Larangan Berkaitan Sang Saka Merah Putih sebagai Bendera Negara, salah satunya tiap orang dilarang Menghancurkan, menyobek, menginjak-injak, membakar atau lakukan tindakan lain bermaksud mencemari, mengejek atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Menggunakan Bendera Negara untuk iklan atau iklan komersil. Mengibarkan Bendera Negara yang hancur, robek, luntur, kusut atau lusuh.

Cetak, merajut dan menulis huruf, angka, gambar atau pertanda lain dan memasangkan lencana atau benda apa saja pada Bendera Negara. Menggunakan Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang yang bisa turunkan kehormatan Bendera Negara.

Undang – Undang Bendera Merah Putih

Bendera negara diatur dalam UUD ’45 pasal 35, UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Terkait bendera sebagai lambang negara dijelaskan dalam Pasal 4 dari ayat 1 hingga 3. Berikut bunyi pasalnya:

  • Pasal 4 Ayat (1): Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
  • Pasal 4 Ayat (2): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
  • Pasal 4 Ayat (3): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
    • 120 cm x 180 cm pada lapangan umum
    • 100 cm x 150 cm untuk di ruangan
    • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
    • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
    • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
    • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal\
    • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
    • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
    • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Larangan Terhadap Perlakuan Bendera Indonesia

Larangan terhadap perlakuan bendera juga diatur dalam Pasal 57 di UU Nomor 24 Tahun 2009 dari huruf a sampai d. Berikut bunyi dari Pasal 57, dimana setiap warga Indonesia dilarang:

  • Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
  • Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran
  • Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara
  • Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Sementara itu pada Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Tahukah Kamu Penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan pemasangan dengan berbagai aturan tersendiri, mulai dari harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan pemasangan Bendera Negara juga dapat dilakukan di malam hari.

Bendera Negara juga wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan RI di luar negeri.

Pemerintah daerah juga memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu dan dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Sementara itu Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:

  • Istana Presiden dan Wakil Presiden gedung atau kantor lembaga negara
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
  • Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah
  • Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Gedung atau halaman satuan Pendidikan
  • Gedung atau kantor swasta; rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  • Rumah jabatan pimpinan lembaga negara
  • Rumah jabatan Menteri
  • Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian
  • Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
  • Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
  • Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
  • Taman makam pahlawan nasional.

Bendera Negara juga wajib dipasang pada Kereta api yang digunakan Presiden dan Wakil Presiden, Kapal milik pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar, Pesawat terbang milik pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia. Selain itu Bendera Negara dapat dikibarkan dan atau dipasang pada:

  • Kendaraan atau mobil dinas Pertemuan resmi pemerintah dan atau organisasi
  • Perayaan agama atau adat
  • Pertandingan olahraga Perayaan atau peristiwa lain

Fakta Menarik Bendera Merah Putih

Nama Lain Bendera Merah Putih

Tahukah kamu Bendera Indonesia memiliki tiga sebutan yang berbeda yaitu, Bendera Pusaka, Sang Saka Merah Putih, Sang Dwiwarna. Bendera Pusaka merupakan sebutan untuk bendera yang pertama kali dijahit oleh Ibu Fatmawati.

Sementara sebutan Bendera Pusaka berasal dari Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih, yang merupakan julukan kepada Bendera Merah Putih sebagai bendera Negara Indonesia. Terakhir, Sang Merah Putih atau Sang Dwiwarna adalah sebutan untuk setiap bendera Republik Indonesia yang berkibar di setiap upacara bendera.

Berasal dari Mitologi Austronesia

Dalam catatan sejarah, warna merah dan putih yang terdapat pada bendera Republik Indonesia, berasal dari mitologi Austronesia yang melambangkan tanah dan langit. Di mana tanah bermakna tempat kita berpijak dan langit yang dijunjung.

Terinspirasi dari Warna Panji Kerajaan Majapahit

Ternyata banyak kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia yang menggunakan warna merah putih. Contohnya pada kerajaan Kediri, Bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak dan Kerajaan Bugis Bone yang juga menggunakan bendera merah putih.

Pemilihan warna merah dan putih, konon terinspirasi dari warna panji Kerajaan Majapahit yang memiliki sembilan garis berwarna merah putih dan tersusun horizontal.

Bahkan sebelum Indonesia merdeka, tahun 1928, sering kali pemuda-pemuda Indonesia menggunakan bendera merah putih untuk menunjukkan nasionalisme mereka saat itu. Karena hal inilah sebelum kemerdekaan, Belanda melarang penggunaan bendera merah putih.

Dijahit Pertama Kali oleh Ibu Fatmawati, Istri Soekarno

Bendera Pertama kali dijahit oleh Ibu Fatmawati dengan bahan katun Jepang berukuran 276 x 200 ccm pada tahun 1944. Namun sebelumnya, bendera merah putih ini sempat dipotong menjadi dua dan dibawa oleh Husein Mutahar, yang merupakan ajudan Soekarno. Hingga kondisi aman, bendera baru kembali disatukan.

Pertama Kali Dikibarkan pada 17 Agustus 1945

Bendera Indonesia pertama kali dikibarkan saat presiden pertama Indonesia yaitu Soekarno, mengikrarkan Proklamasi Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur 56, pada 17 Agustus 1945.

Arti warna merah pada bendera ini yaitu melambangkan keberanian bangsa dalam melawan penjajah, sementara putih melambangkan niat suci para pahlawan dan rakyat dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Sejak saat itu diselenggarakan upacara pemasangan dan penurunan bendera di Istana Negara setiap tahun pada tanggal 17 Agustus untuk mengenang jasa para pahlawan dan mensyukuri Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bambu Sebagai Tiang Pengibaran Pertama Bendera Merah Putih

Bendera Indonesia pertama kali dikibarkan Ir. Soekarno saat memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Pada saat itu, tiang yang digunakan untuk mengibarkan bendera adalah bambu.

Dengan tiang bambu tersebut, Bendera Merah Putih berkibar pertama kali di halaman belakang rumah Presiden Soekarno. Bendera bersejarah itu kini disimpan dan dijaga dengan baik di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Bendera yang dikibarkan di Istana Negara hingga saat ini hanyalah bendera duplikat yang terbuat dari bahan sutra.

Berbagai Makna Dibalik Warna Merah Putih

Merah pada sang saka merah putih bermakna berani dan putih artinya suci. Namun tak hanya itu, presiden pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia, Ir. Soekarno, memaknai warna merah putih dengan sesuatu yang berbeda, yaitu merah putih sebagai elemen penciptaan manusia.

Jika digali lebih dalam lagi, ternyata warna merah putih ini juga memiliki filosofi elemen alam. Merah yang berarti tanah, sedangkan putih mewakili langit. Menurut Gombloh, pencipta sekaligus penyanyi lagu Kebyar-kebyar, merah berarti darah dan putih berarti tulang.

Merah dan putih bersatu padu, menunjukkan fitrah manusia Indonesia sejak mereka lahir. Sesungguhnya warna merah dan putih juga telah digunakan sejak dahulu oleh orang Jawa untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian.

Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.

Tak Hanya Indonesia yang Menggunakan Bendera Merah Putih

Tak hanya Indonesia yang menggunakan warna merah putih, ada banyak negara yang juga menggunakan warna ini. Paling mirip dengan bendera Indonesia adalah bendera Monako.

Bedanya pada rasio perbandingan antara panjang dan lebarnya. Jika bendera Indonesia memiliki rasio lebar dan panjangnya 2:3, maka bendera Monako adalah 4:5.

Bendera Monako terlihat lebih persegi. Sementara itu Bendera Singapura juga hampir sama dengan Indonesia, dengan tambahan bulan dan bintang limanya. Tak hanya Monako dan Singapura, negara Polandia juga menggunakan warna merah dan putih dengan urutan warna putih di atas warna merah.

Demikian sejarah, pasal yang menyangkut bendera negara Indonesia dan serba-serbi bendera merah putih yang hingga kini terus berkibar di Tanah Air tercinta.

Posting Komentar untuk "BENDERA MERAH PUTIH: SEJARAH, ATURAN DAN FAKTA UNIK"