Hal Yang Membatalkan Puasa Menurut 4 Madzhab
Dalam melaksanakan ibadah puasa kita harus
menghindari hal – hal yang membatalkan puasa, karena bila apa yang dilarang
saat berpuasa dilakukan, maka puasanya akan menjadi tidak sah dan menjadi sia –
sia.
Bila kita mengikuti madzhab imam syafi`i, namun
dalam hal niat mengikuti imam malik semisal, maka hal itu akan menyebabkan
talfiq yang dilarang, sebagaimana pembahasan sebelumnya. Klik disini, maka
untuk menghindari hal itu, berikut kami kumpulkan beberapa perbedaan dalam hal
yang membatalkan puasa antara Imam Syafi'i, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah
dari kitab Al Mizânul Kubro
dan kitab Rohmatul
Ummah Fikhtilâfil Aimmah:
1.
Muntah yang
disengaja.
· menurut Imam
Malik dan Imam Syafi'i : Membatalkan puasa.
· menurut Imam
Abu Hanifah : Tidak membatalkan kecuali muntahnya memenuhi mulut.
2.
Apabila diantara gigi ada sisa makanan terbawa
ludah
· Menurut selain
Abu Hanifah: tidak membatalkan puasa apabila sulit untuk membedakan dan
mengeluarkannya tapi apabila sengaja ditelan maka membatalkan.
· menurut Imam
Abu Hanifah : tidak membatalkan.
3.
Memakai celak
· Menurut Imam
Abu Hanifah dan Imam Syafi'i: Tidak makruh
· Makruh menurut
Imam Malik dan Imam Ahmad,dan bisa membatalkan apabila rasa celak sampai di
tenggorokan.
4.
Apabila fajar
terbit (masuk waktu shubuh) dalam keadaan makan kemudian langsung di dihentikan
dan di keluarkan, atau sedang bersetubuh kemudian langsung mencabut kemaluannya
.
· Tidak batal
puasanya menurut selain imam malik.
· Membatalkan
menurut Imam Malik.
5.
Mencium istri saat
berpuasa
· Tidak Haram
kecuali syahwatnya bangkit menurut 3 Imam Madzhab selain imam malik.
· Haram secara
mutlaq menurut Imam Malik.
6.
Melihat
disertai syahwat yang berakibat keluarnya sperma.
· Tidak
membatalkan menurut selain madzhab malik.
· Membatalkan
menurut Imam Malik.
7.
Makan minum
dalam keadaan lupa.
· Tidak
membatalkan menurut selain imam malik.
· Membatalkan
menurut Imam Malik.
8.
Jima' (bersetubuh)
dalam keadaan lupa.
· Tidak
membatalkan menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i.
· Membatalkan
menurut Imam Malik dan Imam Ahmad.
9.
Apabila saat
wudlu air kumur atau air yang dihisap melalui hidung terlanjur masuk anggota
dalam tanpa adanya mubalaghoh (tindakan berlebihan).
· Membatalkan
puasa menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah.
· Tidak membatalkan menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad
Posting Komentar untuk "Hal Yang Membatalkan Puasa Menurut 4 Madzhab"