Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mereka Yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadlan

Dalam kondisi tertentu, agama memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Hal ini merupakan bentuk dispensasi yang Allah berikan kepada umat Muhammad SAW. kondisi itu adalah:

1. sedang dalam perjalanan 

Seorang yang sedang dalam perjalanan, boleh untuk tidak berpuasa. hal ini berdasarkan Firman Allah SWT : Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain (QS Al-Baqarah: 85).

Sedangkan jarak minimal untuk perjalanan yang boleh untuk tidak berpuasa sama dengan jarak perjalan yang memperbolehkan qashar dalam shalat, yaitu 47 mil atau + 89 km

Sebagian ulama berpendapat bahwa perjalanan yang dilakukan harus telah dimulai sebelum dia mulai berpuasa (waktu shubuh). Namun pendapat ini tidak secara mutlak disepakati oleh seluruh ulama, karena ada beberapa pendapat yang tidak mengharuskan jarak perjalanannya sejauh perjalanan yang memperbolehkan qoshor sholat untuk tidak berpuasa. 

Meski orang yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa, namun mereka tetap wajib menngantinya (qodlo) di waktu yang lain. Dengan demikian bila tidak terlalu terpaksa meninggalkan puasa, sebaiknya tetap berpuasa.

 

2. Sakit



Orang yang sedang sakit dan khawatir bila berpuasa akan menyebabkan sakitnya semakin parah atau akan terhambat untuk sembuh, maka boleh untuk tidak berpuasa dan menggantinya pada waktu yang lain (qodlo). 

Orang yang sedang sakit dan masih ada harapan untuk sembuh dan pulih kesehatannya, maka puasa yang ditinggalkan harus diganti setelah dia sembuh. Sedangkan orang yang sakit tapi tidak kunjung atau kemungkinan untuk sembuh kecil, maka cukup dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya.

 

3. Wanita yang Hamil dan Menyusui

Wanita yang sedang hamil atau menyusui pada saat bulan Ramadhan boleh tidak untuk berpuasa, namun tetap wajib menggantinya. 

Ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui dalam kewajiban mengganti (qodo`) puasa yang ditnggalkan.

  1. mereka disamakan denan orang sakit. Sehingga boleh tidak untuk tidak berpuasa namun tetap wajib menggadha‘ (mengganti).

  2. mereka dikategorikan orang yang tidak mampu. Sehingga mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa namun dengan kewajiban membayar fidyah.

  3. mereka dikategorikan sebagai orang sakit sekaligus orang yang tidak mampu, oleh karena itu selain wajib menggantinya (qadha), mereka juga wajib membayar fidyah.

Pendapat yang terahir ini didukung oleh Imam Syafi‘i R.a. Namun ada juga para ulama yang mengklasifikasi masalah ini, sesuai dengan motivasinya tidak berpuasa. Bila karena khawatir akan kesehatan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Namun bila dia khawatir pada anak yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka dia wajib qodlo dan membayar fidyah.

 

4. Lanjut Usia

Orang yang sudah lanjut usia dan tidak lagi kuat untuk berpuasa, maka baginya tidak wajib lagi berpuasa. Namun dia masih berkewajiban membayar fidyah. wallahu a`lam bisshowab


Posting Komentar untuk "Mereka Yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadlan"