Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MENAG BERKOORDINASI DENGAN ORMAS, BATASI MOBILITAS IDUL ADHA 2021


Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kementerian Agama (Kemag) akan berkoordinasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk mengajak masyarakat membatasi mobilitas dan tidak mudik pada momen Iduladha tahun 2021.

Kebijakan itu ditempuh untuk menekan laju penularan wabah Covid-19 di Tanah Air.

“Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam, NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas Islam yang lainnya, untuk bersama-sama mengimbau masyarakat tidak melakukan mudik Iduladha. Karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran virus Covid-19. Segera, kita akan lakukan koordinasi dan mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat,” kata Menag saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui konferensi video, Jumat (16/7/2021).

Menag mengatakan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan Iduladha dan Kurban di masa pandemi, Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Saya ingin mengingatkan kepada umat Islam, khususnya yang sebentar lagi akan menyelenggarakan peringatan Iduladha. Kementerian Agama sudah menerbitkan peraturan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Iduladha,” ujarnya.

Dijelaskan Menag, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah zona PPKM darurat ditiadakan sementara.

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah zona PPKM darurat ditiadakan sementara.

Ketiga, mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan penerapan protokol kesehatan.

Menag menyampaikan bahwa aturan yang ditetapkan pemerintah tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu ia, meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut.

“Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat, maka pemerintah wajib untuk dipatuhi. Ini hukum dalam Islam; taat kepada Allah, taat kepada Rasul, dan taat kepada ulil amri atau pemerintah,” ujarnya.

Menag berharap umat beragama mendoakan keselamatan Indonesia dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi.

“Sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah, tidak ada. Justru pemerintah menganjurkan semua umat, khususnya umat Muslim yang sebentar lagi merayakan Iduladha, untuk semakin rajin dalam beribadah, semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, mendoakan umat manusia supaya terlepas dari pandemi Covid-19,” kata Menag.

Posting Komentar untuk "MENAG BERKOORDINASI DENGAN ORMAS, BATASI MOBILITAS IDUL ADHA 2021"