Begini hukum menonton film dewasa saat puasa?
TintaSantri.com - Bagaimana hukum menonton film dewasa saat puasa? mungkin pertanyaan ini cukup menarik, namun Ngadmin tidak akan membahas boleh tidaknya hukum menonton film dewasa, tapi Ngadmin akan fokus pada batal atau tidaknya puasa orang yang menonton film dewasa saat puasa. yuk simak pembahasannya.
Tindakan menonton video dewasa merupakan aktivitas memandang suatu objek penglihatan (yang diduga kuat) dengan syahwat. Lalu bagaimana ketika tindakan memandang dengan syahwat tersebut dilakukan saat seseorang menjalankan ibadah puasa?
Untuk menjawab itu, yang pertama, harus kita dipahami bahwa ibadah puasa memiliki sayarat dan ketentuan yang harus terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah puasa. disisi lain, ibadah puasa juga memiliki nilai hikmah atau pelajaran yang berusaha diraih oleh mereka yang berpuasa, yaitu la‘allakum tattaqūn.
Di sini puasa berkaitan dengan kualitas atau spiritualitas dari ibadah puasa itu sendiri. Secara normatif, pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Dengan demikian, tindakan menonton video dewasa tidak membatalkan puasanya.
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور
Artinya: Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama. (Lihat: Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman: 247).
Orang yang berpuasa dianjurkan sedapat mungkin untuk menghindari menonton video dewasa. Ketika membahas ciuman suami dan istri yang harus dijauhi, Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari efeknya yang dapat menggerakkan syahwat (yang membatalkan pahala puasa) dan membuat ejakulasi (yang membatalkan puasa).
فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال
Artinya: Yang menjadi pertimbangan adalah sejauh mana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme. (Lihat: Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah at-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman: 323).
dari penjabaran diatas, bagaimana hukum menonton film dewasa saat puasa? batalkah puasanya? jawabannya, hukum menonton film dewasa saat puasa sudah jelas diuraikan di atas. Dalam rangka meraih nilai - nilai hikmah puasa, maka jangan lakukan itu ya. semoga bermanfaat
Posting Komentar untuk "Begini hukum menonton film dewasa saat puasa?"