Terjemah Kitab Hujjah Ahlus Sunnah Waljamaah, Persoalan Keempat
Persoalan keempat,
Sholat Tarawih
Jika di sana ada perselisihan maka hal itu merupakan sesuatu yang layak tidak menjadikan keingkaran dengan keadaanya. Sholat tarawih menurut kit,a Madzhab Imam Syafi’i, bahkan juga di dalam Madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah 20 rokaat. Dan sholat tarawih adalah sunnah ain lagi muakkad bagi para laki-laki dan para wanita menurut Madzhab Hanafi, Syafi’i, Hambali, dan Maliki.
Disunnahkan di dalamnya (sholat tarawih) berjamaah secara sunnah ain menurut Madzhab Syafi’i dan Mahzhab Hambali. [Madzhab Maliki berpendapat, “Berjamaah di dalamnya (sholat tarawih) adalah anjuran (sunnah)”. Madzhab Hanafi berpendapat, “Berjamaah di dalamnya (sholat tarawih) adalah sunnah kifayah bagi penduduk Hayy (nama perkampungan di Kota Madinah), kemudian jika sebagian dari mereka telah mendirikan maka gugurlah tuntutan dari selebihnya.
Para imam telah benar-benar menetapkan kesunnahan berdasarkan perbuatan Nabi SAW. Imam Syaikhain (2 Syekh, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim) telah benar-benar meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah keluar pada pertengahan malam, pada malam-malam bulan Ramadhan. Dan malam-malam itu adalah 3 malam yang berbeda-beda, yaitu malam 23, malam 25, dan malam 27. Nabi SAW melaksanakan sholat di dalam masjid dan sholatlah orang-orang (para sahabat) bersamaan dengan sholat beliau di dalamnya (masjid). Nabi SAW melaksanakan sholat bersama mereka sebanyak 8 rokaat [maksudnya dengan 4 salaman seperti penjelasan yang akan datang] dan mereka menyempurnakan selebihnya di dalam rumah mereka [maksudnya sampai sempurna 20 rokaat seperti penjelasan yang akan datang]. Mereka (suara bisik sholat mereka) terdengar seperti lebah, seperti lebah kurma. Dan dari sinilah sudah jelas bahwa Nabi SAW menyunahkan mereka sholat tarawih dan berjamaah di dalamnya, tetapi Nabi SAW tidak melaksanakan sholat sebanyak 20 rokaat sebagaimana amalan yang telah berlalu pada masa shahabat dan orang-orang sesudah mereka, sampai sekarang. Dan Nabi SAW tidak keluar kepada mereka (setelah 3 malam tersebut) karena khawatir akan difardlukannya sholat tarawih kepada mereka (para sahabat) seperti penjelasan yang telah dijelaskan dalam sebagian riwayat.
Tambahan dari Al-Fakir (Orang yang membutuhkan rahmat Allah, KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Telah sampai riwayat dari Aisyah ra bahwa Nabi SAW keluar pada pertengahan malam di Bulan Ramadhan dan melaksanakan sholat di dalam masjid, kemudian orang-orang (para sahabat) ikut melaksanakan sholat bersama sholat Beliau. Kemudian mereka menceritakan tentang hal itu (kepada sahabat lainnya) dan semakin banyak orang-orang (para sahabat yang ikut sholat) pada malam kedua, Beliau melaksanakan sholat dan mereka melaksanakan sholat bersama sholat Beliau. Ketika malam ketiga, orang-orang (para sahabat) semakin banyak sehingga masjid penuh dengan penghuninya, Beliau tidak keluar menemui mereka sampai Beliau keluar untuk sholat Fajar (sholat Subuh). Ketika Beliau melaksanakan sholat Fajar (sholat Subuh), Beliau menghadap kepada mereka dan berkata kepada mereka bahwa “Sesungguhnya tidaklah diringankan atas keadaan kalian pada malam ini, tetapi aku khawatir jika difardukannya sholat malam kepada kalian, maka kalian merasa lemah dalam melaksanakan sholat itu”. Kemudian Rosulullah SAW wafat (sebelum menyempati Ramadhan pada tahun berikutnya). Sedangkan perkara atas sholat tarawih ada pada masa keholifahan Sahabat Abu Bakar dan pada pertengahan kekholifahan Sahabat Umar ra, Sahabat Umar mengumpulkan (menyariatkan sholat tarawih berjamaah) para laki-laki pada Sahabat Ubay bin Ka’ab dan para wanita pada Sahabat Sulaiman bin Abi Hastamah. Dan karena hal itulah Sahabat Ustman dalam masa keholifahannya berkata, “Semoga Allah menerangi kubur Sahabat Umar sebagaimana dia telah menerangi masjid-masjid kita”. Kesimpulan dari hadist ini adalah bahwa Nabi SAW hanya keluar 2 malam semata.
Pendapat umum yang sudah dikenal bahwa Nabi SAW keluar kepada para sahabat selama 3 malam, yaitu malam 23, malam 25, dan malam 27, Beliau tidak keluar kepada mereka pada malam ke-29. Nabi SAW tidak keluar secara berturut-turut karena kasihan kepada mereka. Beliau melaksanakan sholat sebanyak 8 rokaat tetapi Beliau menyempurnakannya sebanyak 20 rokaat di dalam rumah Beliau dan para sahabat juga menyempurnakannya seperti itu di dalam rumah mereka dengan dasar bahwa mereka terdengar seperti suara lebah, seperti lebah kurma. Beliau tidak menyempurnakan (sholat) bersama mereka sebanyak 20 rokaat di dalam masjid karena merasa kasihan kepada mereka, IH (intaha/selesai).
Syekh (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata, semoga Allah yang Maha Luhur merohmatinya, “Dari sini juga maka jelaslah bahwa jumlah sholat tarawih tidaklah pendek (sedikit) sebanyak 8 rokaat, yang mana Nabi SAW melaksanakannya bersama para sahabat, dengan dasar bahwa mereka menyempurnakannya di rumah-rumah mereka. Dan telah benar-benar jelas perbuatan Sahabat Umar ra bahwa jumlah sholat tarawih adalah 20 rokaat, sekiranya dia mengumpulkan orang-orang di waktu akhir atas jumlah ini (20 rokaat) di dalam masjid. Para sahabat pun menyetujui atas hal itu (sholat tarawih berjamaah 20 rokaat) dan tidak ditemui perselisihan dari orang sesudahnya termasuk Khulafaur Rasyidin [Mereka melansungkan sholat tarawih berjamaah sebanyak 20 rokaat]. Nabi SAW telah benar-benar bersabda :
“Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendpaatkan petunjuk, gigitlah sunnah itu (sunnah Nabi SAW dan sunnah Khulafaur Rasyidin) dengan gigi geraham”.
Tambahan dari Al-Fakir (Orang yang membutuhkan rahmat Allah, KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Nabi SAW juga bersabda :
“Ikutilah 2 orang sesudahku (setelah wafat) yaitu Abu Bakar dan Umar” [HR. Imam Ahmad, Imam Turmudzi, dan Imam Ibnu Hibban].
Beberapa riwayat menyebutkan bahwa Sahabat Umar memerintahkan Sahabat Ubay dan Sahabat Tamim Ad-Darani untuk melaksanakan sholat bersama orang-orang sebanyak 20 rokaat. Imam Baihaqi telah benar-benar meriwayatkan dengan sanad-sanad yang shohih bahwa para sahabat melaksanakan (sholat tarawih) pada masa Kholifah Umar ra sebanyak 20 rokaat, dan dalam riwayat lain sebanyak 23 rokaat (20 rokaat tarawih dan 3 rokaat witir). Pada masa kholifah Ustman dan Kholifah Ali ra, juga seperti itu (riwayat sebanyak 20 rokaat), maka hal itu menjadi sebuah kesepakatan. Dalam riwayat lain, bahwa Sahabat Ali ra pernah mengimami para sahabat sebanyak 20 rokaat tarawih dan 3 rokaat witir.
Kemudian Syekh (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata, Imam Abu Hanifah telah benar-benar ditanya tentang apa yang telah diperbuat Sahabat Umar ra, beliau berkata, “Sholat tarawih adalah sunnah muakkad, Sahabat Umar tidaklah mengeluarkan berdasarkan kecenderungan nafsunya, beliau tidaklah melakukan bid’ah di dalamnya (sholat tarawih 20 rokaat berjamaah), beliau tidak akan memerintahkannya kecuali berdasarkan pemikiran pokok dalm dirinya dan pada masa Rosulullah SAW”.
Tambahan dari Al-Fakir (Orang yang membutuhkan rahmat Allah, KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Sahabat Umar telah menindakkan kesunnahan ini dan mengumpulkan orang-orang kepada Sahabat Ubay bin Ka’ab, kemudian dia sholat tarawih secara berjamaah dan para sahabat melimpah-limpah, termasuk Sahabat Ustman, Sahabat Ali, Sahabat Ibnu Mas’ud dan putranya, Sahabat Thalhah, Sahabat Zubair, Sahabat Mu’adz, Sahabat Ubay, da lain-lainnya dari golongan sahabat Muhajirin dan sahabat Anshor, semoga Allah meridlohi mereka semua.
Tidak ada seorangpun dari para sahabat yang menolaknya (sholat tarawih 20 rokaat berjamaah), sebaliknya mereka saling membantu, saling setuju, dan memerintah hal itu. [Dan kita wahai golongan Ahlus Sunnah Wal Jamaah mengikuti mereka (para sahabat) dan meneladani mereka. Nabi SAW bersabda :
“Sahabatku seperti bintang-bintang, di manapun kalian mengikuti mereka maka kalian akan mendapatkan petunjuk”].
Kemudian Syekh (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata, “Iya, ditambah di dalam masa Kholifah Umar bin Abdul Aziz ra [beliau saat itu adalah kholifah di Kota Madinah], kemudian dijadikan 36 rokaat. Namun, tujuan dari penambahan ini adalah menyamakan dengan penduduk Mekkah di dalam fadhilahnya, karena mereka melakukan thowaf di Baitullah setelah 4 rokaat sekali [Maksudnya sesudah setiap 2 salam sesuai keterangan yang akan datang]. Beliau (Kholifah Umar bin Abdul Aziz ra) berinisiatif untuk melaksanakan sholat [beliau pada waktu itu sedang mengimami orang-orang] sebagai ganti setiap thowaf pada 4 rokaat [maksudnya 2 salaman]”.
Tambahan dari Al-Fakir (Orang yang membutuhkan rahmat Allah, KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Ini merupakan dasar atas keabsahan ijtihad ulama’ di dalam penambahan terhadap apapun yang telah tersampaikan terkait ibadah yang disyariatkan, karena tidak ada keraguan di dalamnya bahwa seseorang dapat melaksanakan sholat sunnah semampunya di waktu malam dan siang kecuali di dalam waktu-waktu yang telah tersampaikannya larangan untuk melaksanakan sholat di dalamnya.
Syekk (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata, “Sholat tarawih pada saat ini adalah 20 rokaat menurut kesepakatan, selain sholat witir. [Madzhab Maliki berpendapat, jumlah sholat tarawih adalah 20 rokaat, selain rokaat genap dan ganjil (sholat witir, 2 rokaat genap dan 1 rokaat ganjil)]” – dari Kitab Al-Fiqh Alal Madzhabil Arba’ah.
Tambahan (Orang yang membutuhkan rahmat Allah, KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Dan di dalam Kitab Al-Mizan oleh Imam Sya’roni, hal 148, Dari situlah pendpat Imam Hanafi, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad (Imam Hambali) ra, bahwa sholat tarawih di Bulan Ramadhan adalah 20 rokaat. [Imam Syafi’i berkata, 2o rokaat para sahabat lebih aku cintai]. Sesungguhnya sholat tarawih secara berjamaah lebih utama berdasarkan pendapat Imam Maliki, dan dalam salah satu riwayatnya, bahwa sholat tarawih adalah 36 rokaat.
Di dalam Kitab Bidayatul Mujtahid oleh Imam Qurthubi, juz pertama hal 21, “Sesungguhnya sholat tarawih yang mana Sahabat Umar mengumpulkan orang-orang (para sahabat) lebih dicintai di dalamnya – sampai Imam Qurthubi mengatakan (dalam teks Kitab Bidayatul Mujtahid) – Para ulama’ berselisih pendalat tentang pendapat lebih dipilih (lebih unggul) dari jumlah rokaat yang mana orang-orang mendirikannya di dalam Bulan Ramadhan, Imam Maliki memilih dalam salah satu pendapatnya, (begitu juga) Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad (Imam Hambali) ra, yaitu mendirikan sholat tarawih 20 rokaat selain sholat witir”.
(KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata, Kesimpulannya adalah bahwa para imam empat tersebut memilih bahwa jumlah rokaat sholat tarawih adalah 20 rokaat selain sholat witir. Sedangkan orang yang berpendapat bahwa jumlah sholat tarawih adalah 8 rokaat adalah pendusta terhadap apa yang telah mereka (4 imam) pilih dan orang yang berselisih dengannya (apa yang sudah 4 imam sepakati). Maka selayaknya untuk menentang perkataannya, tidak menoleh kepadanya (ikut-ikutan dengan pendapatnya), dan dia bukanlah golongan Ahlus Sunnah Wal Jamaah, yaitu golongan yang selamat, dan golongan itu adalah golongan yang berpegang teguh terhadap sunnah Rosulullah SAW dan para sahabanya, wallahu a’lam.
Kemudian Syekh (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata, semoga Allah merohmatinya dan memberikan manfaat kepada kita atas ilmu-ilmunya, “Tetapi, di sana ada orang yang mengatakan bahwa sholat tarawih adalah 8 rokaat yang disandarkan pada hadist (yang diriwayatkan) Siti Aisyah ra, beliau berkata :
“Rosulullah SAW tidaklah menambahi (sholat sunnah) di Bulan Ramadhan dan tidak di bulan selainnya di atas 11 rokaat, Beliau sholat 4 rokaat [maksudnya dengan 2 salaman di dalam apa yang akan dijelaskan nanti] maka jangan bertanya tentang bagusnya dan panjangnya, kemudian Beliau sholat 4 rokaat [dengan 2 salaman seperti di atas] maka jangan bertanya tentang bagusnya dan panjangnya, kemudian Beliau sholat 3 rokaat. Aisyah berkata, “Aku bertanya, “Wahai Rosulullah apakah Engkau tidur sebelum Engkau melakukan sholat witir ?”. Rosulullah SAW menjawab, “Wahai Aisyah sesungguhnya kedua mataku tertidur sedangkan hatiku tidaklah tidur”””. Hadist ini disepakati (keshohihannya oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari).
Tetapi, sandaran ini tidaklah sah menurutku karena sesungguhnya tempat hadist ini ada di dalam bab yang sudah jelas yaitu bab sholat witir. Dan apa yang sudah kita ketahui bahwa (jumlah) sholat witir paling sedikit adalah 1 rokaat dan paling banyak adalah 11 rokaat, maka Rosulullah SAW pada waktu itu melaksanakan sholat (witir) sesudah tidur sebanyak 4 rokaat dengan 2 salaman secara berturut-turut, kemudian 4 rokaat lain dengan 2 salaman secara berturut-turut, kemudian 3 rokaat dengan 2 salaman seperti itu (berturut-turut). Hal itu menunjukkan bahwa sholat itu adalah sholat witir.
- Pertama, perkataan Siti Aisyah ra kepada Rosulullah SAW, “Apakah Engkau tidur sebelum Engkau melakukan sholat witir ?”. (Berbeda) karena sesungguhnya sholat tarawih sholat witir dilakukan setelah sholat Isya’ dan sebelum tidur.
- Kedua, bahwa sholat tarawih tidak ditemui di dalam selain Bulan Ramadhan (sedangkan hadist di atas menyebutkan kata-kata “di Bulan Ramadhan dan tidak di bulan selainnya”).
- Ketiga, bahwa Imam Bukhari meletakkan hadist tersebut di dalam bab sholat witir.
Dengan demikian, hilanglah pertentangan dengan hal itu (ketiga alasan di atas) dan sempurnalah kumpulan di antara dasar-dasar”.
Al-Allamah (ulama’ yang sangat alim) Syekh Qasthalani mengatakan di dalam Kitab Irsyadus Sari Lisyarhi Shohihil Bukhari, “Hal yang diketahui yang mana jumhur ulama’ (mayoritas ulama’) berpendapat bahwa jumlah sholat [maksudnya jumah sholat tarawih] adalah 20 rokaat dengan 10 salaman. Hal itu terdiri dari 5 istirahat, setiap istirahat terdiri dari 4 rokaat dengan 2 salaman, selain sholat witir yaitu 3 rokaat”.
Di dalam Kitab Sunanut Turmudzi dengan sanad-sanad yang shohih, sebagaimana Imam Ibnu Iraqi mengatakan di dalam Kitab Syarhit Taqrib, dari Sa’ib bin Yazid ra, berkata, “Orang-orang mendirikan (sholat tarawih) pada masa Kholifah Umar bin Khattab ra di Bulan Ramadhan dengan 20 rokaat”.
Imam Malik meriwayatkan di dalam Kitab AL-Muwattho’ dari Yazid bin Rouman berkata, “Orang-orang mendirikan (sholat tarawih) pada zaman Kholifah Umar bin Khattab ra dengan 23 rokaat”. Imam Baihaqi mengumpulkan dari keduanya (riwayat Sa’ib bin Yazid dan riwayat Yazid bin Rouman) bahwa mereka (para sahabat) melaksanakan sholat witir sebanyak 3 rokaat. Dan mereka menghitung (memandang) apa yang telah terjadi pada zaman Kholifah Umar ra adalah seperti ijma’.
Dan ketahuilah, bahwa sholat tarawih adalah 2 rokaat 1 salaman, 2 salaman 1 salaman, di dalam Madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah dan Madzhab Syafi’i. Mereka berpendapat, “Wajib untuk melakukan salam dari setiap 2 rokaat, maka tatkala melaksanakan sholat tarawih (sekaligus 20 rokaat) dengan satu salaman maka sholat itu tidak sah”.
Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, dan Madzhab Hanbali berpendapat, “Dianjurkan untuk melakukan salam di dalam akhir setiap 2 rokaat. Jika melakukan sholat tarawih (sekaligus 20 rokaat) dengan satu salaman dan melakukan duduk (duduk takhiyat) di pokok setiap 2 rokaat maka sholatnya sah bersama kemakruhan. Adapun ketika tidak melakukan duduk (takhiyat) pada pokok setiap 2 rokaat, maka di dalam masalah ini terdapat perselisihan pendapat para madzhab”.
Adapun Madzhab Imam Syafi’i berpendapat, “wajib untuk melakukan salam dari setiap 2 rokaat, maka tatkala melaksanakan sholat tarawih (sekaligus 20 rokaat) dengan satu salaman maka sholat itu tidak sah, baik melakukan duduk (takhiyat) atau tidak melakukan duduk (takhiyat) pada setiap pokok 2 rokaat.
Tambahan (dari KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Maka sebuah keharusan menurut mereka (Madzhab Syafi’i) untuk melakukan sholat tarawih 2 rokaat 2 rokaat, dan melakukan salam pada pokok setiap 2 rokaat.
Syekh (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata, “Tatkala melakukan sholat (tarawih) 4 rokaat dengan satu salaman, maka 4 rokaat tersebut sudah menggantikan (mewakili) dari 2 rokaat secara ittifak (kesepakatan). Dan tatkala melakukan sholat (tarawih) lebih banyak dari 4 rokaat dengan satu salaman maka keabsahannya masih diperselisihkan. Dikatakan (dalam sebuah pendapat ulama’) dianjurkan (untuk salam) pada rokaat genap pada sholat tarawih, dan dikatakan (dalam pendapat lain) bahwa hal itu rusak (batal)”.
Adapun Madzhab Hambali berpendapat, “(Sholat tarawih sekaligus 20 rokaat dan tidak melakukan duduk takhiyat pada setiap 2 rokaat) Sah bersama dengan kemakruhan dan masih terhitung 20 rokaat”.
Adapun Madzhab Maliki berpendapat, “(Sholat tarawih sekaligus 20 rokaat dan tidak melakukan duduk takhiyat pada setiap 2 rokaat) Sah bersama dengan kemakruhan dan masih terhitung 20 rokaat, dia meninggalkan kesunnahan tasyahhud dan kesunnahan salam pada setiap 2 rokaat, dan hal itu dimakruhkan”.
Rosulullah SAW bersabda :
“Sholat malam 2 rokaat 1 salaman, 2 rokaat 1 salaman, tatkala salah satu dari kalian khawatir waktu masuk subuh maka dia boleh sholat 1 rokaat yang diganjilkan baginya atas sholat yang telah dilaksanakan”. [HR. Imam Bukhori dari Shabat Abdullah bin Umar].
Tambahan (dari KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Dan telah benar-benar menunjukkan bahwasanya jumlah sholat tarawih adalah 20 rokaat selain keterangan yang disebutkan, (ditunjukkan oleh) hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hamid dan Imam Thabrani, dari jalur sanad Abi Syaibah bin Ustman, dari Al-Hakam, dari Muqsim, dari Ibnu Abbas, ra, :
“Sesungguhnya Rosulullah SAW melaksanakan sholat di Bulan Ramadhan sebanyak 20 rokaat dan melaksanakan sholat witir”. Walluhu a’lam.
Posting Komentar untuk "Terjemah Kitab Hujjah Ahlus Sunnah Waljamaah, Persoalan Keempat"