Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Kitab Hujjah Ahlus Sunnah Waljamaah, Persoalan Kedua



Persoalan Kedua

Apakah Sholat Jum’at Memiliki Sunnah Qobliyyah atau Tidak ?

Ini juga merupakan masalah-masalah cabang ijtihad yang tidak selayaknya menjadikan keingkaran di dalamnya.

Adapun para pengikut Madzahb Syafi’i, mereka mengatakan, “Iya, Sholat Jum’at memiliki sunnah qobliyyah seperti sholat Dhuhur, sesuai hadist di dalamnya”.

Tambahan dari Al-Fakir (Orang yang membutuhkan rahmat Allah, KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) :
Berdasarkan khabar dari Imam Muslim,

اِذَا صَلَّى اَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ قَبْلَهَا اَرْبَعًا وَبَعْدَهَا اَرْبَعًا
Tatkala salah satu dari kalian melaksanakan sholat Jum’at, maka hendaklah dia sholat sebelumnya sebanyak 4 rokaat dan sesudahnya sebanyak 4 rokaat”.

Berdasarkan khabar dari Imam Turmudzi,

اَنَّ اِبْنَ مَسْعُوْدٍ كَانَ يَصَلِّي قَبْلَ الْجُمُعَةِ اَرْبَعًا وَبَعْدَهَا اَرْبَعًا
Sesungguhnya Sahabat Ibnu Mas’ud melaksanakan sholat sebelum sholat Jum’at sebanyak 4 rokaat dan sesudahnya sebanyak 4 rokaat”.

Dan sebuah hal yang jelas bahwa hal itu (sholat sunnah qobliyyah Jum’at) adalah berkesesuaian dari (sunnah) Nabi SAW. IH (intaha/selesai) – Kitab Bajuri.

Syekh Ali Maksum (penulis) berkata, “Imam Kurdi berkata menanggapi pernyataan Syekh Ba Fadhal di dalam bab sholat jum’at, “dan dasar yang paling kuat yang dijadikan pegangan di dalam tersyariatkannya 2 rokaat sebelum sholat jum’at adalah hadist yang dishohihkan oleh Imam Ibnu Hibban dari riwayat Sahabat Abdullah bin Zubair, berupa hadist marfu’, yaitu :

مَا مِنْ صَلاَةٍ اِلاَّ وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ
“Tiada satu pun shalat (fardhu) kecuali di depannya (sebelumnya) ada shalat sunnah dua rokaat”. – Imam Kurdi mengatakannya di dalam Kitab Fathul Baari”.

 Tambahan dari Al-Fakir (Orang yang membutuhkan rahmat Allah, KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Di dalam Kitab Fathul Wahhab, juz pertama hal 56, khabar dari Imam Syaikhain (2 syekh, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim), yaitu :

بَيْنَ كُلِّ اَذَنَيْنِ صَلاَةٌ
Di antara 2 adzan (adzan dan iqomah) terdapat sholat sunnah”.

Kemudian Syekh (KH. Ali Maksum) berkata, “Imam Kurdi mengatakan lagi, “Aku melihat pendapat tukilan (pendapat yang diambil) dalam Syarakh Kitab Al-Misykat oleh Imam Mulla Ali Al-Qori, yang teksnya yaitu :

وَقَدْ جَاءَ بِسَنَدٍ جَيِّدٍ كَمَا قَالَهُ الْعِرَاقِيُّ، اَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَهَا اَرْبَعًا
Dan (hadist tentang sholat sunnah qobliyyah jum’at) telah benar-benar datang dengan sanad yang kuat, seperti halnya Imam Iraqi mengatakannya, bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat sunnah qobliyyah jum’at sebanyak 4 rokaat”.

Dan di dalam Kitab Sunan Turmudzi oleh Imam Ahmad Asy-Syakiri, di dalam bab Ma Ja’a Ma Yuqrou Bihi Fi Sholatis Subhi Yaumal Jum’ati (Bacaan yang Dibaca di Dalam Sholat Subuh di Hari Jum’at), ada dasar yang teksnya yaitu :

كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُطِيْلُ الصَّلاَةَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ وَ يُصَلِّي بَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ وَيُحَدِّثُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Sahabat Ibnu Umar pernah memanjangkan sholat sunnah sebelum jum'at dan melaksanakan sholat sunnah sesudahnya sebanyak 2 rokaat di rumah beliau, dan beliau menceritakan bahwa sesungguhnya Rosulullah juga melaksanakan sholat seperti itu”.

(Menanggapi hadist dari Sahabat Ibnu Umar di atas), penulis Kitab Aunil Ma’bud mengatakan, “Imam Nawawi mengatakan di dalam Kitab Khulashoh, (hadist di atas) adalah shohih menurut syarat Imam Bukhari, Imam Iraqi di dalam Kitab Syarakh Turmudzi mengatakan sanad-sanadnya (hadist di atas) adalah shohih dan tidak ada kesalahan, dan Imam Ibnu Hibban mengeluarkannya di dalam keshohihannya (hadist di atas)”, IH (intaha/selesai).

(Semua keterangan di atas) dari Kitab Ahkamul Fuqoha’ fi Muqorroroti Nihayatil Ulama’, juz pertama.

Posting Komentar untuk "Terjemah Kitab Hujjah Ahlus Sunnah Waljamaah, Persoalan Kedua"