Pembahasan Lengkap Mengenai Maulid Nabi Muhammad SAW
Pembahasan Lengkap Mengenai Maulid Nabi Muhammad SAW |
1. Pelopor Peringatan Maulid Nabi
Menurut catatan Sayyid al-Bakri, pelopor pertama kegiatan maulid adalah al-Mudzhaffar Abu Sa`id, seorang raja di daerah Irbil, Baghdad. Peringatan maulid pada saat itu dilakukan oleh masyarakat dari berbagai kalangan dengan berkumpul di suatu tempat. Mereka bersama-sama membaca ayat-ayat Al-Qur’an, membaca sejarah ringkas kehidupan dan perjuangan Rasulullah, melantuntan shalawat dan syair-syair kepada Rasulullah serta diisi pula dengan ceramah agama. [al-Bakri bin Muhammad Syatho, I`anah at-Thalibin, Juz II, hal 364]
Peringatan maulid Nabi seperti gambaran di atas tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah maupun sahabat. Karena alasan inilah, sebagian kaum muslimin tidak mau merayakan maulid Nabi, bahkan mengklaim bid`ah pelaku perayaan maulid. Menurut kelompok ini seandainya perayaan maulid memang termasuk amal shaleh yang dianjurkan agama, mestinya generasi salaf lebih peka, mengerti dan juga menyelenggarakannya. [Ibn Taimiyah, Fatawa Kubra, Juz IV, hal 414].
Oleh karena itulah, penting kiranya untuk memperjelas hakikat perayaan maulid, dalil-dalil yang membolehkan dan tanggapan terhadap yang membid`ahkan.
2. Bukan Bid`ah yang Dilarang
Telah banyak terjadi kesalahan dalam memahami hadits Nabi tentang masalah bid`ah dengan mengatakan bahwa setiap perbuatan yang belum pernah dilakukan pada masa Rasulullah adalah perbuatan bid`ah yang sesat dan pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka dengan berlandaskan pada hadist berikut ini,
وإيَّاكم ومحدثات الأمور؛ فإنَّ كلَّ محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة
Artinya: Berhati-hatilah kalian dari sesuatu yang baru, karena setiap hal yang baru adalah bid`ah dan setipa bid`ah adalah sesat”. [HR. Ahmad No 17184].
Pemahaman Hadits ini bisa salah apabila tidak dikaitkan dengan Hadits yang lain, yaitu,
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
Artinya:Siapa saja yang membuat sesuatu yang baru dalam masalah kami ini, yang tidak bersumber darinya, maka dia ditolak. [HR al-Bukhori No 2697]
Ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan أمرنا dalam hadits di atas adalah urusan agama, bukan urusan duniawi, karena kreasi dalam masalah dunia diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Sedangkan kreasi apapun dalam masalah agama adalah tidak diperbolehkan. [Yusuf al-Qaradhawi, Bid`ah dalam Agama, hal 177]
Dengan demikian, maka makna hadits di atas adalah sebagai berikut,
“Barang siapa berkereasi dengan memasukkan sesuatu yang sesungguhnya bukan agama, lalu diagamakan, maka sesuatu itu merupakan hal yang ditolak”
Dapat dipahami bahwa bid`ah yang dhalalah (sesat) dan yang mardudah (yang tertolak) adalah bid`ah diniyah. Namun banyak orang yang tidak bisa membedakan antara amaliyah keagamaan dan instrumen keagamaan. Sama halnya dengan orang yang tidak memahami format dan isi, sarana dan tujuan. Akibat ketidakpahamannya, maka dikatakan bahwa perayaan maulid Nabi sesat, membaca Al-Qur’an bersama-sama sesat dan seterusnya. Padahal perayaan maulid hanyalah merupakan format, sedangkan hakikatnya adalah bershalawat, membaca sejarah perjuangan Rasulullah, melantunkan ayat Al-Qur’an, berdoa bersama dan kadang diisi dengan ceramah agama yang mana perbuatan-perbuatan semacam ini sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an maupun Hadits.
Dan lafadz كل pada hadits tentang bid`ah di atas adalah lafadz umum yang ditakhsis. Dalam Al-Qur’an juga ditemukan beberapa lafadz كل yang keumumannya di takhsis. Salah satu contohnya adalah ayat 30 Surat al-Anbiya`:
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَي
Artinya: Dan kami jadikan segala sesuatu yang hidup itu dari air. (QS al-Anbiya': 30)
Kata segala sesuatu pada ayat ini tidak dapat diartikan bahwa semua benda yang ada di dunia ini tecipta dari air, tetapi harus diartikan sebagian benda yang ada di bumi ini tercipta dari air. Sebab ada benda-benda lain yang diciptakan tidak dari air, namun dari api, sebagaimana firman Allah dalam Surat ar-Rahman ayat 15:
وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَار
Artinya: Dan Allah menciptakan jin dari percikan api yang menyala.
Oleh karena itulah, tidak semua bid`ah dihukumi sesat dan pelakunya masuk neraka. Bid`ah yang sesat adalah bid`ah diniyah, yaitu meng-agamakan sesuatu yang bukan agama. Adapun perayaan maulid Nabi tidaklah termasuk bid`ah yang sesat dan dilarang karena yang baru hanyalah format dan instrumennya.
3. Hukum Perayaan Maulid
Berkenaan dengan hukum perayaan maulid, As-Suyuthi dalam al-Hawi lil Fatawi menyebutkan redaksi sebagai berikut:
أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنِ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُرُوْنِ الثَّلاَثَةِ، وَلكِنَّهَا مَعَ ذلِكَ قَدْ اشْتَمَلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِدِّهَا، فَمَنْ تَحَرَّى فِيْ عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتَجَنَّبَ ضِدَّهَا كَانَتْ بِدْعَةً حَسَنَةً" وَقَالَ: "وَقَدْ ظَهَرَ لِيْ تَخْرِيْجُهَا عَلَى أَصْلٍ ثَابِتٍ.
“Hukum Asal peringatan maulid adalah bid’ah yang belum pernah dinukil dari kaum Salaf saleh yang hidup pada tiga abad pertama, tetapi demikian peringatan maulid mengandung kebaikan dan lawannya, jadi barangsiapa dalam peringatan maulid berusaha melakukan hal-hal yang baik saja dan menjauhi lawannya (hal-hal yang buruk), maka itu adalah bid’ah hasanah”. Al-Hafizh Ibn Hajar juga mengatakan: “Dan telah nyata bagiku dasar pengambilan peringatan Maulid di atas dalil yang tsabit (Shahih)”.
Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani, mengatakan:
وَالْحَاصِلُ اَنّ الْاِجْتِمَاعَ لِاَجْلِ الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ اَمْرٌ عَادِيٌّ وَلَكِنَّهُ مِنَ الْعَادَاتِ الْخَيْرَةِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَشْتَمِلُ عَلَي مَنَافِعَ كَثِيْرَةٍ وَفَوَائِدَ تَعُوْدُ عَلَي النَّاسِ بِفَضْلٍ وَفِيْرٍ لِاَنَّهَا مَطْلُوْبَةٌ شَرْعًا بِاَفْرِادِهَا.
Artinya: Bahwa sesungguhnya mengadakan Maulid Nabi Saw merupakan suatu tradisi dari tradisi-tradisi yang baik, yang mengandung banyak manfaat dan faidah yang kembali kepada manusia, sebab adanya karunia yang besar. Oleh karena itu dianjurkan dalam syara’ dengan serangkaian pelaksanaannya. [Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu An-Tushahha, hal. 340]
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa perayaan maulid Nabi hanya formatnya yang baru, sedangkan isinya merupakan ibadah-ibadah yang telah diatur dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Oleh karena itulah, banyak ulama yang mengatakan bahwa perayaan maulid Nabi adalah bid`ah hasanah dan pelakunya mendapatkan pahala.
4. Dalil Syar`i Perayaan Maulid Nabi
Di antara dalil perayaan maulid Nabi Muhammad menurut sebagian Ulama` adalah firman Allah:
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Artinya: “Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad Saw) hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira.” (QS.Yunus: 58)
Ayat ini menganjurkan kepada umat Islam agar menyambut gembira anugerah dan rahmat Allah. Terjadi perbedaan pendapat diantara ulama dalam menafsiri الفضل dan الرحمة. Ada yang menafsiri kedua lafadz itu dengan Al-Qur’an dan ada pula yang memberikan penafsiran yang berbeda.
Abu Syaikh meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa yang dimaksud dengan الفضل adalah ilmu, sedangkan الرحمة adalah Nabi Muhammad SAW. Pendapat yang masyhur yang menerangkan arti الرحمة dengan Nabi SAW ialah karena adanya isyarat firman Allah SWT yaitu,
Artinya: “Kami tidak mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam. (QS. Al-Ambiya’:107).”[Abil Fadhol Syihabuddin Al-Alusy, Ruhul Ma’ani, Juz 11, hal. 186]
Menurut Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani Bergembira dengan adanya Nabi Muhammad SAW ialah dianjurkan berdasarkan firman Allah SWT pada surat Yunus ayat 58 di atas. [Sayyid Muhammad Al-Maliki Al-Hasani, Ikhraj wa Ta’liq Fi Mukhtashar Sirah An-Nabawiyah, hal 6-7]
Dalam kitab Fathul Bari karangan al- Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani diceritakan bahwa Abu Lahab mendapatkan keringanan siksa tiap hari senin karena dia gembira atas kelahiran Rasulullah. Ini membuktikan bahwa bergembira dengan kelahiran Rasulullah memberikan manfaat yang sangat besar, bahkan orang kafirpun dapat merasakannya. [Ibnu hajar, Fathul Bari, Juz 11, hal 431]
Riwayat senada juga ditulis dalam beberapa kitab hadits di antaranya Shohih Bukhori, Sunan Baihaqi al-Kubra dan Syi`bul Iman. [Maktabah Syamilah, Shahih Bukhari, Juz 7, hal 9, Sunan Baihaqi al-Kubra, Juz 7, hal 9, Syi`bul Iman, Juz 1, hal 443].
5. Perayaan Maulid Dalam Pandangan Ulama 4 Madzhab
Al-Imam al-Suyuthi dari kalangan ulama’ Syafi’iyyah mengatakan:
هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالْاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ
“Perayaan maulid termasuk bid’ah yang baik, pelakunya mendapat pahala. Sebab di dalamnya terdapat sisi mengagungkan derajat Nabi Saw dan menampakan kegembiraan dengan waktu dilahirkannya Rasulullah Saw”.
Dalam kesempatan yang lain, beliau mengatakan:
يُسْتَحَبُّ لَنَا إِظْهَارُ الشُّكْرِ بِمَوْلِدِهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَالْاِجْتِمَاعُ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ وَنَحْوُ ذَلِكَ مِنْ وُجُوْهِ الْقُرُبَاتِ وَإِظْهَارِ الْمَسَرَّاتِ
“Sunah bagi kami untuk memperlihatkan rasa syukur dengan cara memperingati maulid Rasulullah Saw, berkumpul, membagikan makanan dan beberapa hal lain dari berbagai macam bentuk ibadah dan luapan kegembiraan”.
Dari kalangan Hanafiyyah, Syaikh Ibnu ‘Abidin mengatakan:
اِعْلَمْ أَنَّ مِنَ الْبِدَعِ الْمَحْمُوْدَةِ عَمَلَ الْمَوْلِدِ الشَّرِيْفِ مِنَ الشَّهْرِ الَّذِيْ وُلِدَ فِيْهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
“Ketahuilah bahwa salah satu bid’ah yang terpuji adalah perayaan maulid Nabi pada bulan dilahirkan Rasulullah Muhammad Saw”.
Bahkan setiap tempat yang di dalamnya dibacakan sejarah hidup Nabi Saw, akan dikelilingi malaikat dan dipenuhi rahmat serta ridla Allah Swt. Al-Imam Ibnu al-Haj ulama’ dari kalangan madzhab Maliki mengatakan:
مَا مِنْ بَيْتٍ أَوْ مَحَلٍّ أَوْ مَسْجِدٍ قُرِئَ فِيْهِ مَوْلِدُ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِلَّا حَفَّتِ الْمَلاَئِكَةُ أَهْلَ ذَلِكَ الْمَكَانِ وَعَمَّهُمُ اللهُ تَعَالَى بِالرَّحْمَةِ وَالرِّضْوَانِ
“Tidaklah suatu rumah atau tempat yang di dalamnya dibacakan maulid Nabi Saw, kecuali malaikat mengelilingi penghuni tempat tersebut dan Allah memberi mereka limpahan rahmat dan keridloan”.
Al-Imam Ibnu Taimiyyah dari kalangan madzhab Hanbali mengatakan:
فَتَعْظِيْمُ الْمَوْلِدِ وَاتِّخَاذُهُ مَوْسِمًا قَدْ يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ عَظِيْمٌ لِحُسْنِ قَصْدِهِ وَتَعْظِيْمِهِ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
“Mengagungkan maulid Nabi dan menjadikannya sebagai hari raya telah dilakukan oleh sebagian manusia dan mereka mendapat pahala besar atas tradisi tersebut, karena niat baiknya dan karena telah mengagungkan Rasulullah Saw”.
Bahkan merayakan maulid Nabi bisa menjadi wajib bila menjadi sarana dakwah yang efektif untuk menandingi perayaan-perayaan lain yang terdapat banyak kemunkaran. Al-Syaikh al-Mubasyir al-Tharazi menegaskan:
إِنَّ الْاِحْتِفَالَ بِذِكْرَى الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ الشَّرِيْفِ أَصْبَحَ وَاجِبَا أَسَاسِيًّا لِمُوَاجَهَةِ مَا اسْتُجِدَّ مِنَ الْاِحْتِفَالَاتِ الضَّارَّةِ فِيْ هَذِهِ الْأَيَّامِ.
“Sesungguhnya perayaan maulid Nabi menjadi wajib yang bersifat siyasat untuk menandingi perayaan-perayaan lain yang membahayakan pada hari ini”.
Cara Merayakan Maulid Nabi
Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan:
وأما ما يعمل فيه : فينبغي أن يقتصر فيه على ما يفهم به الشكر لله تعالى ، من نحو ما تقدم ذكره من التلاوة والإطعام والصدقة ، وإنشاد شيء من المدائح النبوية والزهدية المحركة للقلوب إلى فعل الخير والعمل للآخرة .وأما ما يتبع ذلك من السماع واللهو وغير ذلك : فينبغي أن يقال: ما كان من ذلك مباحا بحيث يقتضي السرور بذلك اليوم : لا بأس بإلحاقه به، وما كان حراما أو مكروها فيمنع، وكذا ما كان خلاف الأولى
“Adapun apa yang dipraktekkan dalam peringatan Maulid maka seyogyanya terbatas pada apa yang menunjukkan rasa syukur kepada Allah Ta'ala semisal apa yang telah disebutkan sebelumnya berupa membaca al-Qur’an, memberi makan orang miskin, sedekah dan mendendangkan suatu puji-pujian untuk Nabi dan pujian yang mengajak pada kezuhudan yang menggerakkan hati untuk melakukan kebaikan dan amal akhirat. Adapun hal yang mengiringinya yang berupa mendengarkan nyanyian atau adanya senda gurau dan semacamnya maka seyogyanya dikatakan bahwa apa yang tergolong mubah yang sekiranya menunjukkan kebahagiaan di hari itu, maka tak mengapa disertakan dengan perayaan Maulid. Adapun sesuatu yang haram atau makruh, maka terlarang disertakan, demikian juga yang khilâf al-awla (berlawanan dengan cara yang disunnahkan).” (as-Suyuthi, al-Hâwî li al-Fatâwâ, juz I, halaman 229).
Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa perayaan Maulid seyogianya hanya memuat konten yang jelas-jelas dianjurkan oleh syariat, semisal membaca al-Qur’an, bersedekah dan semacamnya. Juga dianggap baik membaca bait puji-pujian atas Nabi seperti kitab Maulid, Barzanji, Simtud Duror dan semacamnya yang telah mentradisi di Indonesia. Demikian juga tak mengapa bila Maulid Nabi dihiasi dengan acara-acara yang mubah yang tak mengotori keagungan peringatan maulid itu sendiri. Yang seyogianya dilarang adalah hal-hal yang jelas haram atau makruh.
KH. Hasyim Asy’ari, ulama besar pakar hadits yang juga pendiri Nahdlatul Ulama ini, juga menerangkan keterangan yang senada dengan di atas. Dalam kitabnya yang berjudul at-Tanbîhâtal-Wâjibâtli Man Yashna’ Maulid Bial-Munkarât, beliau memberi catatan-catatan kritis bagi orang-orang yang mengisi perayaan maulid yang sangat mulia itu dengan kemungkaran. Beliau bercerita:
قد رأيت فى ليلة الاثنين الخامس والعشرين من شهر ربيع الاول من شهور السنة الخامسة والخمسين بعد الالف والثلاث مائة من الهحر اناسا من طلبة العلم فى بعض المعاهد الدينية يعملون الاجتماع باسم المولد وأحضروا لذلك الات الملاهىثم قرأوا يسيرا من القران والاخبار الواردة فى مبدأ أمر النبي صلى الله عليه وسلم وما وقع فى مولده من الاياتومابعده من سيره المباركات ثم شرعوا فى المنكرات مثل التضارب والتدافع ويسمى عندهم بفنجاأنوبوكسن وضرب الدفوف. كل ذلك بحضور نسوة أجنابيات قريبات منهم مشرفات عليهم والموسيقي وستريك واللعب بما يشبه القمار واجتماع الرجال والنساء مختلطات ومشرفات والرقص والاستغراق فى اللهو والضحك وارتفاع الصوت والصياح فى المسجد وحواليه فنهيتهم وانكرتهم عن تلك المنكرات فتفرقوا وانصرفوا.
“Saya pernah melihat pada malam senin tanggal 25 Rabi' ul-Awwal 1355 H di salah satu pesantren, sekumpulan santri yang mengadakan kumpulan dengan nama peringatan maulid. Di situ mereka menghadirkan alat-alat musik. Lalu, mereka membaca beberapa ayat Al-Qur'an, riwayat tentang perjalanan kehidupan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang penuh dengan keberkahan dari awal lahir dan sesudahnya.Setelah itu, mereka pun mengadakan kemungkaran, yaitu dengan menyelenggarakan permainan adu pukul yang mereka sebut pencak dan boxing, sambil memukul-mukul rebab. Acara itu pun dihadiri para perempuan yang juga menyaksikan pagelaran itu.Tidak saja itu, acara maulid itu pun diramaikan dengan musik, permainan setrik dan permain yang menyerupai perjudian. Laki-laki dan perempuan bercampur baur, berjoget dan larut dalam canda tawa serta diiringi suara keras dan teriakan-teriakan di dalam masjid dan sekitarnya.Melihat itu, saya larang mereka dan saya menolak tegas kegiatan itu. Mereka pun berpisah dan bubar.” (KH. Hasyim Asy’ari, at-Tanbîhâtal-Wâjibât li Man Yashna’ Maulid Bial-Munkarât, halaman 9-10).
Hadratussyekh Hasyim Asy’ari melarang hal-hal yang jelas haram seperti campur baur antara lelaki perempuan, berjoget, dan membuat kegaduhan di masjid seperti diceritakan di atas. Adapun pencak silat sebenarnya bukan hal yang terlarang pada hakikatnya, namun dianggap tak pantas dan tak sopan bila dilakukan di momen maulid apalagi bila disertai hal-hal yang haram tadi. Pelarangan beliau sesuai dengan instruksi Imam Ibnu Hajar sebelumnya untuk melarang juga hal-hal makruh dan khilâfal-awlâ. Selanjutnya, Hadratussyekh menjelaskan praktik Maulid Nabi yang disarankan para ulama, yaitu:
أن المولد الذي يستحبه الائمة هو إجتماع الناس وقرأة ما تيسر من القران ورواية الاخبار الواردة فى مبدأ امر النبي صلى الله عليه وسلم وما وقع فى حمله ومولده من إرهاصات وما بعده من سيره المباركات ثم يوضع لهم طعام يأكلونه وينصرفون. وان زادو على ذلك ضرب الدفوف مع مراعاة الادب فلا بأس بذلك
“Peringatan maulid yang disukai para imam (ulama besar) adalah berkumpulnya orang-orang di suatu majelis, lalu diperdengarkan sedikit bacaan Al-Qur'an dan riwayat tentang Nabi mulai dari kelahiran, perjuangannya dan perjalanan hidupnya yang penuh dengan berkah. Kemudian dihidangkan makanan kepada mereka agar para hadirin memakannya lalu bubar. Apabila di acara itumereka menambahkan memukul rebana dengan tetap menjaga adab, maka diperbolehkan.” (KH. Hasyim Asy’ari, at-Tanbîhâtal-Wâjibât li Man Yashna’ Maulid Bial-Munkarât, halaman 10-11)
Itulah Pembahasan lengkap mengenai maulid Nabi Muhammad SAW, semoga setelah mempelajari, memahami dan menghayati semua Pembahasan lengkap mengenai maulid Nabi Muhammad SAW, kita bisa semakin mencintai Nabi Muhammad SAW, sehingga pada akhirnya kita akan mendapatkan syafaatnya. Amin
Posting Komentar untuk "Pembahasan Lengkap Mengenai Maulid Nabi Muhammad SAW"